Perppu 2/2022 mengubah ketentuan dalam penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, menengah. Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritisi terbitnya Perppu Cipta Kerja. Salah satu yang disoroti adalah terkait pekerja alih daya atau outsourcing.
Melalui perppu Cipta Kerja, BPH Migas lebih memiliki dasar hukum dalam menangani penyalahgunaan BBM yang dikompensasi oleh pemerintah, yakni BBM pertalite.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja. Ada beberapa poin yang dinilai akan menurunkan penyerapan tenaga kerja.
DPR bakal mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah mengakhiri masa reses.
Serikat buruh siap menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah memaksakan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 bukan hanya mengatur pengusaha dan buruh, namun juga penyelenggara pemerintah di tingkat daerah.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu Ciptaker dinilai sebagai....
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). Pemerintah resmi menetapakan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 yang....
Buruh menyoroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja. Dimana menurut pentolan buruh, hal itu memungkinkan segala jenis pekerjaan bisa diterapkan sistem outsourcing.
Perppu tentang Cipta Kerja dinilai tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus.
Terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja dengan sendirinya menggugurkan kewajiban keputusan MK yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam dua tahun.
Terbitnya Perppu 2/2022 sebetulnya tidak dapat hanya dimaknai secara legalistik saja, tetapi perlu dimaknai dalam tiga perspektif yakni ekonomi, politik dan hukum
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengkritik terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).