Permenaker 2/2022 sudah dicabut maka Permenaker Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dapat kembali berlaku.
Terkait Permenaker Nomor 2 tahun 2022, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh pada usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar.
Menaker Ida Fauziyah akhirnya merespon protes dan kecaman buruh terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Menko Airlangga menjelaskan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja / buruh dibandingkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama.
Penolakan terhadap aturan batasan usia pencairan dana JHT semakin menyeruak. Petisi online yang dibuat untuk menggalang suara semakin ramai ditandatangani.
Waka Komisi IX DPR Emanuel Melkiades menegaskan, Program JHT dan JKP adalah dua di antara sekian banyak program bantuan pemerintah, sifatnya saling mendukung.
Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai menambah penderitaan dan mempersulit buruh.
Menaker Ida Fauziyah akan berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja guna membahas ihwal aturan baru pencairan JHT yang banyak ditentang kalangan pekerja.
Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek),
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat....