Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal langsung sidang eksepsi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian dari sebuah apartemen kawasan Cempaka Putih.
Orang tua dan calon siswa perlu mempertimbangkan kualitas sekolah dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Dikenal sebagai perwira cerdas, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha ternyata punya rekor unik dalam karier militernya. Edwin satu-satunya prajurit yang pernah dua kali menjabat Dandim 0501 Jakarta Pusat.
Aksi keji dilakukan dilakukan oleh seorang sopir pribadi berinisial D (45). Pasalnya, D memperkosa wanita yang diketahui pengidap epilepsi berinisial AM (19).
Sedikitnya ada tujuh tempat ngabuburit di Jakarta Pusat yang bisa diketahui. Selain bisa mendapatkan takjil dengan mudah, ketujuh tempat ngabuburit ini juga memiliki keindahan tersendiri.
Seorang tukang parkir berinisial SRS (45) tewas ditusuk di Pasar Tasik, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023). SRS ditemukan tergeletak bersimbah darah.
JAKARTA - Ketua umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina saat menyampaikan sambutan dalam acara Konsolidasi DPP RPA Partai Perindo dengan DPD dan DPC-DPC RPA Partai Perindo Jakarta Pusat di Kawasan....
DPD Partai Perindo Jakarta Pusat menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) I pada Sabtu (11/3/2023). DPD Partai Perindo Jakarta Pusat menargetkan meraih dua kursi untuk DPRD DKI Jakarta mendatang.
Sebanyak 2.600 personel gabungan diterjunkan ke 14 titik untuk mengawal demo di Jakarta Pusat. Demikian disampaikan oleh Kapolres Jakpus Kombes Pol Komarudin.
KY membeberkan tahapan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 menimbulkan reaksi dari masyarakat.