Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) kembali melanjutkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pemerintah gencar menggelar sosialisasi RUU KUHP. Sosialisasi dilakukan untuk meluruskan sejumlah disinformasi yang banyak beredar terkait isi RUU KUHP.
Sebagai produk hukum yang mencerminkan bangsa Indonesia, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tengah menunggu disahkan dan turut menampung partisipasi masyarakat.
Diharapkan masyarakat tidak hanya bereaksi menolak KUHP dengan alasan kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) dari aspek perlidungan HAM dan kebebasan menyampaikan pendapat semata.
Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengupayakan sosialisasi RKUHP di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar Forum Diskusi Publik untuk mensosialisasi RUU KUHP.
Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menyerahkan draf baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (9/11/2022).
Perwujudan negara hukum berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut ada celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pasal 221 KUHP di perkara Ferdy Sambo.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan kalimatun sawa atau titik temu dan kesamaan pandangan dari berbagai perdebatan selama kurun waktu 59 tahun.
Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam mulai pekan ini menyelenggarakan diskusi publik untuk menampung aspirasi dan masukan masyarakat tentang RKUHP.