Bupati Bogor Ade Yasin siap mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020.
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali pada 11-25 Januari. Wilayah Jateng meliputi Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.
Polda Jatim mulai mempersiapkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa-Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
PSBB ketat perlu tindakan tegas di lapangan karena masih ditemukan banyaknya masyarakat yang melanggar aturan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar.
Rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali harus dikaji lebih dalam lagi. Termasuk tumpuan PSBB tak hanya dilakukan di Surabaya Raya saja.
Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra mengatakan, pengetatan PSBB di Jawa Bali bisa memberi tekanan ke kurs Rupiah karena kebijakan ini berpotensi melambatkan pertumbuhan ekonomi tanah air.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang kembali memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai PSBB se-Jawa-Bali sepatutnya mendapat dukungan dan dilanjutkan kalau memang efektif menekan angka Covid-19.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar