Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta pada 1 Mei 2023.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Senin (17/4/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada Minggu (16/4/2023).
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) baru saja merilis layanan e-SIM. Dengan e-SIM pelanggan tidak perlu menggunakan kartu SIM fisik di smartphone-nya. Maka, mereka tidak harus membeli kartu SIM fisik di toko.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. Lima titik perpanjangan SIM ini dimulai pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal habis hari ini dapat melakukan perpanjangan di lokasi yang sudah disiapkan oleh Polda Metro Jaya.
Bagi pengendara jangan sampai lupa untuk selalu membawa dan mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM Keliling hanya melayanani perpanjangan SIM.
Masyarakat masih kerap mengeluhkan sulitnya proses atau ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak jarang masyarakat gagal di fase teori dan praktik.