Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Setyawan berharap agar pemerintah tidak menaikan cukai mendatang.
Beredar informasi bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% untuk tahun 2021.
Setelah dipukul kenaikan cukai eksesif tahun lalu, industri hasil tembakau (IHT) harus kembali deg-degan dengan kabar rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang beredar di media massa sebesar 19%.
Kabarnya Presiden meminta kenaikan cukai di rentang 13-20%, namun AMTI memohon kenaikan cukai tidak terlalu tinggi mengingat industri hasil tembakau (IHT) sumber utama penerimaan cukai negara.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% tidak memiliki argumentasi yang kuat karena melanggar formula kenaikan....
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengatakan, kalau misal cukai rokok naik maksimal 5 persen mungkin itu angka wajar. Pemerintah masih untung, petani tidak bingung.
Beredar informasi bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% tahun depan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan pengumuman kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok di tahun depan yang rencananya dilakukan bulan ini.
Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021.
Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2021 harus dipikirkan secara adil dan bijaksana, jangan sampai hal ini membuat pelaku industri tembakau khususnya petani dan pekerja sektor sigaret kretek tangan....
Industri hasil tembakau (IHT), termasuk satu di antara industri yang terpukul akibat wabah Covid-19. Padahal, IHT merupakan satu di antara industri strategis yang menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pemerintah diminta untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dengan membatalkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Seruan ini datang dari petani dan juga perusahaan rokok.
Reformasi fiskal melalui penyederhanaan cukai dinilai akan mencederai struktur industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Tak hanya itu, apabila kebijakan ini diterapkan akan memicu terjadinya pasar....
Industri hasil tembakau semakin terpukul keras akibat Covid-19. IHT juga sudah terbebani setelah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan.
Ahmad Erani Yustika menilai, simplifikasi struktur tarif cukai tembakau sebagai opsi kebijakan yang ideal untuk dijalankan dalam kebijakan cukai hasil tembakau.
PKPM FEB UB melakukan simulasi, Andai saja roadmap simplifikasi CHT dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara dari skema tersebut Rp17,573 triliun
Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menyatakan, pabrikan rokok asing berskala global menahan produksinya agar terhindar dari membayar tarif cukai yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan struktur....