Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menghabiskan dana operasional sebesar Rp1 triliun kurun waktu setahu
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan), menunjukan barang bukti uang dan sejumlah....
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan....
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).....
Keluarga Lukas Enembe meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunjuk tim dokter independen di luar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memeriksa sekaligus memastikan kondisi....
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka tiba untuk menjalani pemeriksaan diGedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 15/06/2023.Rijatono Lakka diperiksa penyidik terkait TPPU dan juga untuk....
Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hari ini.