nasional
Sabtu, 27 November 2021 - 20:29 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari....