Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota.
Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.