Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peneliti Institute for Scurity and Strategic Studies (Isess), Khairul Fahmi menyatakan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama ini dituding lemah.
Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh TR Kapolri adalah sebuah kekeliruan. Sebab wewenang mengangkat pejabat BNPT adalah Presiden
Mutasi besar-besar dilakukan di tubuh Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Adapun mutasi itu dilakukan pada 47 polisi berpangkal jenderal dan ratusan perwira menengah di tubuh Polri.