Sebanyak 19 orang dari 85 anggota DPRD Sulsel belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkot Gorontalo menduduki peringkat dan urutan ketiga, dari 21 lembaga baik pemerintah daerah, DPR, DPRD dan BUMD yang sudah lengkap menyampaikan LHKPN
Menteri ESDM Arifin mendorong, agar Wajib Lapor Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian ESDM memahami perubahan sistem dan tata cara pengisian LHKPN.
Pemberantasan korupsi tampaknya masih akan menjadi isu sentral dalam masa-masa mendatang. Para pejabat masih saja berani mencuri uang rakyat meski sudah banyak koruptor yang tertangkap.
Umar berkata, demi Allah, jika Allah memberikan yang semacam ini kepada suatu bangsa, pasti mereka akan saling mendengki, saling membenci. Setelah itu permusuhan antara mereka akan berlarut-larut.
Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba dan anggota DPRD Muba telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2019.