Mahfud MD mengabarkan bahwa Satgas BLBI telah menerima pembayaran utang sebesar Rp150 miliar dari obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Uang Rp150 miliar diterima pada 11, 17, dan 18 November 2021.
Satgas BLBI melaporkan telah memberikan surat paksa untuk pengambilan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Tommy Soeharto menempuh jalur hukum terkait penyitaan lahan miliknya bekas lahan PT Timor Putra Nasional seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita sejumlah aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jumat (5/11/2021).
Satgas BLBI) mengumumkan telah melakukan penyitaan aset jaminan PT Timor Putera Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto senilai Rp600 miliar.
Sebanyak 1 SST Pasukan TNI dari Kodim 0604/Karawang dikerahkan membantu pengamanan proses penyitaan aset putra mahkota Cendana Tommy Soeharto oleh Tim BLBI.
Ratusan personel gabungan Polri dan TNI, dikerahkan untuk mengawal Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang rencananya akan melakukan penyitaan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menegaskan, tidak akan memberikan potongan harga atau diskon utang buat para debitur atau obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia mendapat amunisi baru untuk berburu aset negara dengan bergabungnya 2 personel penting.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan bahwa ada beberapa langkah positif dari kinerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terbaru guna membekali Satgas BLBI memburu aset negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah tersebut diambil....
Kuasa hukum Suyanto mempertanyakan keaslian dari data utang yang dikirimkan oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam memanggil kliennya.
Di tengah upaya pemerintah mengembalikan dana BLBI, ada pihak yang mencoba mencari untung karena ditenggarai menawarkan diri untuk membantu pengurusan kasus.
Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.
Satgas BLBI kembali memanggil obligor petinggi Grup Dharmala Suyanto Gondokusumo atas kewajiban pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp904,48 miliar.