Pesepeda segera diberikan sanksi bila terus melanggar atau tidak tertib di jalan hingga keluar jalur sepeda. Pesepeda yang melanggar akan didenda sebesar Rp100 ribu.
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike atau sepeda balap keluar jalur sepeda yang sudah disediakan atau menggunakan ruas jalan secara leluasa.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau para pesepeda di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, tidak keluar dari jalur yang sudah disediakan.
Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menerapkan sanksi tilang terhadap pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas. Hal itu menyusul maraknya penggunaan sepeda yang kerap bersikap arogan.
Sejumlah pesepeda memacu saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang sebesar Rp....
Sejumlah warganet menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang memperbolehkan pesepeda menggunakan Jalan Layan Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.
Ratusan pesepeda memadati Jalan Sudirman-MH Thamrin untuk berolahraga, Minggu (30/5/2021). Banyak pesepeda tidak masuk jalur khusus sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Pesan khusus disampaikan kepada para pesepeda yang menggunakan ruas jalan, agar tidak memakai lajur seluruh jalan, untuk memberikan kesempatan pengendara lain.
Wagub DKI Jakarta Ariza angkat bicara soal viralnya pesepeda Road Bike yang menutupi Jalan Sudirman sampai akhirnya diacungkan jari tengah oleh seorang pengendara sepeda motor.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru saja melaksanakan Uji Coba Road Bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang, Minggu (23/5/2021) dari pukul 05.00-08.00 WIB.