Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker)
Hari ini merupakan Hari Buruh Internasional (International Labour Day). Lebih dari 50 ribu massa buruh dijadwalkan akan menggelar aksi di Istana Negara.
KSPI meminta hakim MK membatalkan Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, khusus klaster ketenagakerjaan yang dinilai akan membuat buruh makin terpojok.
Ketua DPP Apindo DKI Jakarta yang juga menjabat Direktur Corporate Affair Alfamart Solihin optimistis terbukanya kesempatan pelaku usaha di tengah pandemi.
PP mengatur jenis perizinan untuk kegiatan usaha semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020.
Pandemi Covid-19 membuat para pekerja, tenaga pengajar dan peserta didik, serta kegiatan bisnis sangat bergantung pada layanan informasi, teknologi, dan komunikasi (ICT) yang mumpuni.
Anggota Komisi VI DPR, Singgih Januratmoko mendukung rencana pemerintah yang bakal mengimpor kembali beras dalam waktu dekat sebesar 1 juta-1,5 juta ton.
Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Kajiyama Hiroshi mengapresiasi kebijakan Indonesia yang menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas....
Para pengembang menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.
Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya masih menolak UU Ciptaker dan aturan turunannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya, KSPSI Andi Gani, dan serikat buruh lain masih menolak keras Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam PP ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena PHK dalam kondisi tertentu.
Rampungnya aturan turunan UU CIpta Kerja diyakini akan memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Adanya UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.