Kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia diduga kuat karena obat sirup yang tercemar bahan toxic (beracun). Bahan itu bernama etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya mendukung BPOM dalam penegakan hukum perkara yang menyebabkan terjadinya penyakit ginjal akut pada anak.
Sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan ginjal akut, sudah terdapat 73 obat-obatan (jenis sirup) yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebanyak 200.000 dosis vaksin Zifivax siap didistribusikan ke berbagai daerah. Vaksin ini sudah mendapatkan izin BPOM dan mengantongi sertifikasi halal.
Kasus dugaan gagal ginjal akut, BPOM terus mengusut kasus obat sirup yang tercemar bahan berbahaya. BPOM pun melakukan serangkaian pemeriksaan dalam kasus ini.
Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya vaksin yang diberi nama INAVAC mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh BPOM.
BPOM menemukan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) hampir 100 persen dalam obat sirup. Kandungan tersebut terdapat dalam bahan kimia PG.
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengumumkan tambahan 4 obat yang ditengarai mengandung etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Bareskrim Mabes Polri tengah investigasi dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terkait pengawasan peredaran obat sirup anak.
Tidak hanya menyalahkan perusahaan farmasi, BPOM juga menuding Kemendag turut bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang merenggut 150 lebih nyawa anak Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menjelaskan jika obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa terdapat indikasi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi tinggi di dalam produk jadi dari dua perusahaan farmasi.