Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tak lengkap menguraikan motif perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J adalah bentuk keinginan Ferdy Sambo atas kematian ajudannya tersebut.
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Ayah mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ngotot menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J, meski Richard Eliezer atau Bharada E tak mengetahui peristiwa di rumah Magelang.
Keluarga besar mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) memberikan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP pada tuntutan
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun terhadap terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta....
JPU meyakini, bahwa terdakwa Ricky Rizal juga turut dalam mendukung pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga diotaki Ferdy Sambo.
Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan, Kuat Maruf layak dihukum mati karena pembunuhan berencana. Dia menilai, tuntutan 8 tahun penjara sangat tidak masuk akal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC).
Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf beserta Ricky Rizal melakukan isolasi mandiri untuk melancarkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis....
JPU meyakini peristiwa yang memicu pembunuhan di Magelang merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Irfan Widyanto, akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).