daerah
Selasa, 19 Januari 2021 - 21:24 WIB
A Meng alias Ko Amin (51), pengelola lokasi prostitusi sesama jenis (Gay) berkedok griya pijat (spa) di Komplek Perumahan Mewah, Taman Setiabudi Indah II, Kota Medan, divonis pidana penjara selama 3 tahun....