Komisi Perlindungan Anak menilai, Herry Wirawan layak dihukum mati atau dikebiri akibat perbuatannya yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan (36) menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung
Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Madani Boarding School
Ada dugaan penyalahgunaan dana pemerintah yang dilakukan oleh oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan. Dugaan tersebut menjadi perhatian
Pakar kejiwaan, Teddy Hidayat menjelaskan berdasarkan analisisnya maka dalam diri terdakwa Herry Wirawan terdapat tanda-tanda kejiwaan yang menjurus psikopat.
Herry Wirawan guru pondok pesantren yang tega memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan dinilai oleh pakar kejiwaan sebagai seorang psikopat.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan dinilai sebagai persoalan serius yang harus ditangani berbagai pihak.
Desakan agar Herry Wirawan, guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan dikebiri mencuat.
Menjalani harihari di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, oknum guru yang juga pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School,
Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal banyaknya masyarakat yang menuding pemerintah menutup-nutupi kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru.
Salah seorang santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan ternyata berasal dari Kota Cimahi. Saat ini korban tersebut masih mendapat mendampingan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan pernyataan tegas terhadap kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan.
Atalia Praratya Ridwan Kamil membantah menutup-nutupi kasus pencabulan yang dilakukan Herry Wirawan, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung.
Oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung pemerkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan telah mendekam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 21 September 2021 lalu.