Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait negara yang dapat ditempati pekerja migran Indonesia (PMI) di masa adaptasi kebiasaan baru.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Surat Edaran (SE) ihwal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh akan diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan kedua April 2022.
Kemenaker meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas tunjangan hari raya (THR) tahun 2022, menyusul kondisi makro perekonomian yang mulai membaik.
Manajemen SiCepat Ekspres memenuhi panggilan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pemutusan kerja secara massal terhadap ratusan karyawannya.
Kemnaker telah memanggil manajemen SiCepat, guna mengklarifikasi isu PHK massal yang terjadi di internal perusahaan. Sebelumnya, SiCepat dikabarkan melakukan PHK terhadap 701 orang pekerjanya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti PT SiCepat Ekspres yang memutus kontrak ratusan karyawannya yang disebut dilakukan secara sepihak belum lama ini.
Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang perlu dipermudah, Menaker Ida Fauziyah menegaskan kementeriannya sedang merevisi Permenaker No.....
Sejumlah pekerja mengaku khawatir ihwal keamanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Ketakutan itu pun sebagaimana banyak terjadi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan.
Kemnaker menegaskan, bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun untuk mengembalikan program ini kepada fungsinya yakni sebagai dana persiapan hari tua dan sudah melalui dialog sebelum....
Heboh soal ketentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun, Kemnaker ungkap filosofinya.
Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak, pasalnya menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo semua itu hak pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejumlah perusahaan asal Korea dan Jepang di Indonesia belum menerapkan struktur skala upah berbasis produktivitas.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu meminta DPR dan Kemnaker memanggil pimpinan SP Pertamina untuk memastikan ke depan tak ada lagi ancaman mogok kerja yang bisa merugikan masyarakat banyak.
Sekjen Kemnaker mengatakan, pihaknya memiliki empat langkah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk memastikan penerapan upah minimun dan struktur skala upah.