Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar. Motivator itu dilaporkan pria bernama Sunyoto Indra Prayitno.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku.
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. Pemeriksaan itu untuk kepentingan pembelaan.
Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak D, Mario Dandy ke majelis hakim di persidangan pada Selasa (12/7/2023)....
Dokter RS Medika Permata Hijau dr Aisyah Anofi membeberkan kondisi D (17) saat baru tiba di ruang IGD pada 20 Februari 20230 pascadianiaya oleh Mario Dandy.
Setelah menganiaya D, Mario Dandy Satriyo menghubungi ayahnya Rafael Alun Trisambodo. Pejabat Ditjen Pajak itu merespons agar Mario tak melakukan hal aneh-aneh.
Hakim membentak terdakwa Mario Dandy Satriyo saat Shane Lukas menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023). Sebab, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kerap....
Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, penuh drama, Selasa (4/7/2023).
Amanda membeberkan sejumlah fakta baru dalam kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Amanda duduk di kursi roda saat memberikan kesaksian untuk mantan pacarnya Mario Dandy. Ketika dicecar pertanyaan oleh JPU, tiba-tiba Amanda menangis histeris.
Amanda akhirnya memenuhi panggilan untuk bersaksi di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan anak D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (4/7/2023).
Amanda dihadirkan secara paksa di persidangan sabagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tak kunjung hadir pada persidangan-persidangan sebelumnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15). Mario kini terancam 15 tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo (20) kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Mario Dandy dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Ditjenpas Kemenkumham buka suara terkait dugaan terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo pernah menelepon saksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).