Langkah Kemendikbud menggandeng Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan belajar dari rumah ditanggapi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang telah berusia 18 tahun dinilai sangat jauh tertinggal dari kemajuan teknologi perkembangan media baru saat ini.
Komisi I DPR meminta kepada KPI dan Dewan Pers untuk mendorong televisi dan pemberitaan media agar berisi konten maupun iklan yang memberikan nilai positif