Meskipun sudah memasuki masa transisi kebiasaan baru pandemi Covid-19, namun Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih menjadi syarat wajib untuk bisa keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat yang sudah pulang ke kampung halamannya, diminta untuk tidak kembali ke Ibu Kota Jakarta, usai merayakan Lebaran di kampung halamannya. Imbauan ini
Pemkot Jakarta Timur mengimbau warganya untuk mamatuhi seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengajurkan pelaksaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah.