Di tengah upaya pemerintah mengembalikan dana BLBI, ada pihak yang mencoba mencari untung karena ditenggarai menawarkan diri untuk membantu pengurusan kasus.
Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.
Satgas BLBI kembali memanggil obligor petinggi Grup Dharmala Suyanto Gondokusumo atas kewajiban pelunasan tagihan kepada negara senilai Rp904,48 miliar.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah dianggap korupsi jika tidak mengejar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas BLBI telah melakukan penyitaan dan pencairan harta kekayaan dari obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional.
Satgas BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri bagi sejumlah obligor, salah satunya Kaharudin Ongko sebagai obligor dari Bank Umum Nasional.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 24 pemanggilan pada debitur BLBI yang kemudian ditanggapi beragam oleh para obligor tersebut.
Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Satgas BLBI menerangkan bakal tetap mengejar harta warisan obligor kasus BLBI yang telah meninggal dunia, baik dari garis keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita dua aset tanah yakni pertama di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin dan Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi Lapas Kelas 1A Tangerang. Dalam kunjungannya itu, Mahfud MD mengatakan, lapas telah melebihi kapasitas.