Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah dianggap korupsi jika tidak mengejar utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas BLBI telah melakukan penyitaan dan pencairan harta kekayaan dari obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam bentuk akun di salah satu bank swasta nasional.
Satgas BLBI mengeluarkan surat penagihan paksa dan pencegahan keluar negeri bagi sejumlah obligor, salah satunya Kaharudin Ongko sebagai obligor dari Bank Umum Nasional.
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 24 pemanggilan pada debitur BLBI yang kemudian ditanggapi beragam oleh para obligor tersebut.
Data obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang meninggal dunia saat ini tengah di data oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Satgas BLBI menerangkan bakal tetap mengejar harta warisan obligor kasus BLBI yang telah meninggal dunia, baik dari garis keturunannya maupun kerabat yang bisa ditagih.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita dua aset tanah yakni pertama di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin dan Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendatangi Lapas Kelas 1A Tangerang. Dalam kunjungannya itu, Mahfud MD mengatakan, lapas telah melebihi kapasitas.
Penyelesaian kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus bergulir dan kian menghangat setelah nama-nama besar dipanggil satgas.
Satgas BLBI kembali menagih dan memanggil salah satu obligor, yaitu Kaharudin Ongko, petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN), terkait dana BLBI Rp8,2 triliun.