Kokoh M Arafah (26), terduga pelaku teror pamer alat kelamin melalui video call aplikasi WhatsApp terhadap mahasiswi UIN Makassar terancam penjara enam tahun.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, berhasil meringkus terduga pelaku teror cabul lewat video call aplikasi WhatsApp, yang dialami beberapa mahasiswi
Pendeta Hanny Layantara akhirnya dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng setelah Senin (21/9/2020) divonis 10 tahun penjara.
Empat mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel dalam rangkaian proses pengumpulan bahan keterangan.
Jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mulai mendalami laporan mahasiswi UIN Alauddin Makassar yang menjadi korban teror VC melalui WhatsApp.
Kejadian tak mengenakan dialami beberapa mahasiswi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Mereka diteror orang tak dikenal melalui panggilan video
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menuntut pendeta Hanny Layantara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar, menargetkan pemberkasan kasus dugaan pencabulan oknum guru mengaji
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah memeriksa AM, guru mengaji yang dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap sejumlah murid perempuan belia.
Sinode Gereja Happy Family Center (HFC) menggelar Sidang Raya Luar Biasa di Surabaya menyusul Ketua HFC, Hanny Layantara (HL) terseret kasus hukum yakni dugaan cabul.
Sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pdt HL kembali digelar tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dengan sistem virtual. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi....