Polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun masih bergulir. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pun buka suara.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai aturan baru pemerintah terkait jaminan hari tua atau JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 sudah tepat.
KSPI mengecam keras sikap Menaker yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022 yang salah satunya mengatur pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56.
Ketentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Kebijakan membatasi umur minimal untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga berusia 56 tahun dinilai tidak bijak, pasalnya menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo semua itu hak pekerja.
Pekerja di Kota Bandung diimbau waspada menyusul maraknya praktik percaloan pencairan JHT. Praktik percaloan ini ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur.
Pandemi COVID-19 berdampak serius terhadap nasib para buruh. Banyak pekerja yang akhirnya harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terpuruknya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengeluhkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para buruh yang meng-klaim JHT-nya akibat pemutusan hubungan kerja
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengakui sepanjang 2020 memiliki tantangan tersendiri. Tantangan itu khususnya ihwal layanan kepada peserta BPJamsostek.
Pandemi mendorong jumlah PHK sehingga terjadi lonjakan pengambilan klaim Jaminan Hari Tua di BPJamsostek. Namun, para peserta mengaku kesulitan mencairkannya.
Pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia, hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini secara
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota mencapai 8.578 kasus dengan total pembayaran senilai Rp137 miliar.
BPJAMSOSTEK mencatat hingga Juni 2020 pengajuan klaim JHT mencapai 1,15 juta kasus meningkat 10% (yoy) mencapai Rp14,35 triliun atau meningkat 16% (yoy).
Klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJAMSOSTEK di masa pandemi COVID-19 meningkat tajam. Hal itu akibat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK)
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) meminta peserta untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT).
BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).