nasional
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:58 WIB
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura serentak berlaku sejak 21 Maret 2024. Perjanjian yang akan berlaku surut 18 tahun ini akan menjerat 31 jenis tindak pidana korupsi, narkotika, hingga terorisme.