Pasien jasa aborsi ilegal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, rata-rata usia produktif antara 17 tahun ke atas.
Polisi menciduk tiga pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Bekasi. Pelaku berinisial IR, ST, dan RS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pasangan suami istri pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Kota Bekasi berinisial IR dan ST mencari pasiennya untuk diaborsi melalui media sosial dan calo. Adapun setiap melakukan aborsi, IR mendapatkan....
Pelaku klinik aborsi rumahan yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menghilangkan janin hasil aborsi dengan menggunakan cairan kimia dan obat. IR pelaku tidak....
Pelaku aborsi rumahan yang ditangkap di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, tidak pernah mengenyam bangku pendidikan kedokteran atau sejenisnya. IR belajar mengaborsi secara autodidak.
Praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi telah menjalankan bisnis haram tersebut selama empat hari. Para pelaku mengaku telah melakukan aborsi terhadap lima orang wanita.
Subdit Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. Dua tersangka yakni, IR dan....
Sepasang kekasih BA dan AI yang masih berusia belia warga Batealit, Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena nekat mengaborsi bayi yang baru berusia tujuh bulan.
Makam misterius di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dibongkar petugas kepolisian. Dipastikan, makam tersebut berisi bungkusan tulang
AT, Pegawai Negeri Sipil yang juga tenaga kesehatan dari sebuah Puskesmas di Blitar, Jawa Timur, ditangkap polisi. Diketahui, AT membuka tempat praktek aborsi ilegal di rumahnya.
Praktik aborsi yang sudah beroperasi selama 17 tahun dan melibatkan AT, tenaga kesehatan dan DS, serta oknum anggota polisi digelandang ke Polres Blitar.
Sungguh miris yang dilakukan pasangan HS (21), dan kekasihnya AP (19). Pasangan yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di NTB tersebut,
Praktik Klinik Sejahtera yang melayani aborsi ilegal sejak tahun 2006 dibongkar jajaran Polda Banten. Motif tersangka melakukan aksinya adalah faktor ekonomi.
Siti Malikah akhirnya harus merasakan dinginnya penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara.
Ketiganya tersangka ditangkap karena diduga terlibat praktek aborsi ilegal. Tersangka NN 53 tahun sebagai bidan, ER 38 tahun perawat dan pasien RY 23 tahun.
Seorang bidan NN, digelandang Polda Banten karena diduga praktik aborsi disebuah klinik. Pelaku lainnya yang ditangkap adalah ER yang merupakan seorang perawat dan RY seorang pasien aborsi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten membongkar praktik aborsi sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo
Seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) di Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.