Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Mereka diduga terlibat investasi bodong selama di Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus investasi bodong Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tidak juga jera, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Maraknya investasi bodong saat ini terus merugikan masyarakat karena banyak produk investasi yang ditawarkan dengan berbagai modus, seperti skema ponzi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk sembilan Tim Khusus (Timsus) untuk menangani ribuan pengaduan korban investasi ilegal dan pinjaman online.
Sebanyak 12 kilogram emas, uang tunai Rp66 juta, dan 6 sertifikat rumah susun dikembalikan pada pemiliknya. Hal itu sesuai isi amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor: 1907/Pid.B /2021/PN....
Nasabah korban investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life meminta kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan mereka yang telah diajukan sejak 18 November 2020.
Puluhan korban investasi bodong di Pematang Siantar, Sumatera Utara, berunjuk rasa ke kantor Kejari dan Polres setempat. Mereka mendesak aparat penegak hukum menangani
Pakar keamanan siber dan pendiri Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, jika data bocor, adalah kewajiban pengelola data bertanggung jawab atas kebocoran data.
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Maraknya investasi bodong kian meresahkan. Minimnya literasi dan pemahaman investasi keuangan tak jarang membuat masyarakat menjadi korban praktik investasi illegal.
Tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.