nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 - 06:00 WIB
Empat terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun hingga kini nasib investasi nasabah belum jelas. Ada pendapat, sebaiknya terdakwa dihukum membayar denda dan ganti....