Polri meluncurkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) secara nasional. Peluncuran kamera tilang elektronik itu direncanakan Maret 2021.
Penambahan kamera Electronic Trafic Law Enforcement yang terbaru nanti akan ada fitur baru. Nantinya, kamera yang terbaru akan tambahan fitur pelanggaran lalin.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menghilangkan tilang konvensional dengan cara menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement.
Kepolisian tampaknya bakal memaksimalkan peran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk semua kendaraan bermotor.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor di jalan Ibu Kota masih cukup tinggi. Ini dibuktikan dengan adanya 800-1.000 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Ditlantas POlda Metro Jaya mengajukan permohonan pengadaan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap tiga pada 2021 mendatang.
Selama masa PSBB di Jakarta, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih difungsikan dan tetap melakukan penindakan. Total kamera ETLE yang terpasang sebanyak 57 kamera.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pemeliharaan jaringan online sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selama masa pemeliharaan tersebut maka ETLE tidak beroperasi sementara waktu.
Petugas kepolisian hari ini mulai memberlakukan tilang terhadap pelanggar lalin. Pelanggar yang ditindak salah satunya karena mengabaikan aturan ganjil genap.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok akan memberlalukan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada September 2020 mendatang. Saat ini sedang dilakukan sejumlah persiapan.
Setelah melakukan sosialisasi kamera ETLE tahap dua, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan pemetaan dan pendataan untuk pemasangan kamera ETLE tahap tiga.