Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan atau vonis kasus tes Swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi, Kamis (24/6/2021).
2.800 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS Ummi Bogor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Aparat kepolisian dari Polres Kota Tangerang melakukan penyekatan arus lalu lintas di perbatasan antara Jakarta dan Tangerang pada Rabu (23/6/2021) malam.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menerima surat terbuka dari pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang isinya permintaan vonis bebas Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi Bogor, Senin (21/6/2021).
Polrestro Jakarta Timur meminta pendukung Habib Rizieq Shihab untuk menjaga ketertiban saat menyampaikan surat terbuka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021).
Pendukung Habib Rizieq Shihab berencana menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/6/2021). Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim jelang sidang vonis.
Banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, dinilai perlu direspons oleh penegak hukum.
Terdakwa kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq Shihab enggan menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedari awal. Karena hal itu sangat membuang-buang waktunya dan mengganggu kegiatan dakwah.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa dia belum pantas menyandang status Imam Besar. Hal itu diungkapkannya saat membacakan duplik atas replik dari JPU.
Terdakwa kasus tes Swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab menyatakan replik JPU penuh dengan buruk sangka. Hal itu diungkapkan Habib Rizieq dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan....
Terdakwa kasus penyebaran kebohongan hasil tes swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah memperlakukannya dengan....
Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab menyinggung replik JPU dalam sidang lanjutan, pada Kamis (17/6/2021). Dalam duplik yang dibacakannya Habib Rizieq menyesalkan anggapan JPU yang....
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, Kamis (17/6/2021).
Mereka yang bertentangan dengan pemerintah dituntut maksimal. Sebaliknya petinggi Sunda Empire yang tidak berseberangan dengan pemerintah dituntut rendah.
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah menilai positif adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.