Usai mensosialisasikan ditetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 tahun 2020, LPS merasa yakin bahwa kinerja perbankan, terutama kredit akan tumbuh positif.
LPS akan menarik aset perbankan yang mendapatkan dana titipan dari pemerintah. Kebijakan ini tertuang pada PP No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS.
Dengan diresmikannya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) 3 tahun 2020, LPS yang pada awalnya mengurus bank gagal kini bisa menjadi pemasok likuiditas bank yang belum gagal.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketiban pulung. Pemerintah mendaulat lembaga yang menjamin dana nasabah perbankan itu untuk ikut andil dalam memulihkan perekonomian nasional.
OJK menyatakan telah siap menyerahkan penanganan bank bermasalah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 33/2020.
Lembaga Penjamin Simpanan kini punya kewenang lebih dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi. LPS bisa menempatkan dananya di bank.
LPS menyerahkan bantuan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari program LPS Peduli untuk mendukung program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB).
Secara individual, khususnya bagi bank-bank kecil, terdapat kerentanan pada aspek risiko terkait daya tahan likuiditas dalam rentang waktu jangka panjang.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan, Bank Indonesia (BI) bakal berhati-hati dalam menetapkan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR).
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan rupiah LPS menjadi 5,50% dan tingkat bunga penjaminan valas 1,5% untuk Bank Umun. Sedangkan untuk BPR menjadi 8%.
LPS memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 melalui pemotongan gaji bulanan yang dilakukan selama enam bulan terhitung Mei-Oktober 2020 dan THR.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan
Dapat dicatat yang masih tetap tumbuh tinggi ternyata komponen tabungan yang tumbuh 10,2% dibandingkan dengan 9,5% pada Maret lalu maupun 8,9% pada April 2019.