Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan MA bukan pada MK. Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada....
Mendagri Tito Karnavian berharap pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Pilkada hanya dilakukan pada poin-poin atau isu yang masih relevan dengan situasi saat ini.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menekankan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bersifat final dan mengikat.
Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) juga akan dibahas.
Baleg disorot karena membahas RUU Pilkada sehari setelah putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan membuat Kaesang gagal maju pilgub.
Tanda pagar (tagar) KawalPutusanMK trending topic di media sosial X (sebelumnya Twitter). Pantauan sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (21/8/2024) sebanyak 80 ribu postingan netizen terkait #KawalPutusanMK.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengaku mendapat informasi bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024.
Praktisi Hukum Nasrullah berpendapat putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia cagub di usia 30 tahun.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menanggapi putusan MK yang membolehkan partai politik mengusung calon kepada daerah meski tidak memiliki kursi di legislatif.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah bisa langsung berlaku pada Pilkada 2024.