Hasil survei nasional Saiful Mujani Research Center (SMRC) tentang Sikap Publik Terhadap RUU Cipta Kerja memperlihatkan dukungan agar RUU Cipta Kerja segera disahkan bulan Agustus.
RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi modal besar bagi Indonesia dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja di tengah pandemi virus Corona.
Selain pengangguran, kelompok IRT, pedagang warung/kaki lima, dan buruh/pembantu/satpam/kerja tidak tetap menjadi kelompok yang paling tinggi mendukung RUU Cipta Kerja segera disahkan.
Pengesahan RUU ini diyakini akan mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja serta menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat pandemi Corona.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR dinilai menjadi momentum untuk mereformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Sebab, dengan RUU Cipta Kerja diyakini bisa memangkas berbagai regulasi yang selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia.
Keberadaan RUU Cipta Kerja Omnibus Law dinilai bakal membuka peluang investasi di berbagai sektor ekonomi di Indonesia, salah satunya sektor pertanian.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, urgensi pembahasan RUU Cipta Kerja untuk merespons dinamika global.
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR bersama Pemerintah, dinilai akan memberi kemudahan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Sekjen KAHMI Manimbang Kahariady menyambut baik semangat memperbaiki sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terkandung di dalam RUU Cipta Kerja.