Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail membeberkan 3 alasan nepotisme tidak boleh ditoleransi.
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo menegaskan gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dari sekadar mengenai kecurangan dalam setiap tahapan Pemilihan Presiden 2024.
Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Annisa Maqdir Ismail mengungkapkan tiga skema dugaan nepotisme Presiden Jokowi muluskan Gibran di Pilpres 2024.
Sidang PHPU gugatan Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD digelar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di depan delapan para hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu....
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendampingi langsung Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk melakukan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan dirinya berniat untuk berada di luar pemerintahan jika Prabowo-Gibran telah didapuk sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Hari ini, tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa 15 boks kontainer berisi dokumen alat bukti untuk persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tetap akan menjadi oposisi dan tetap berada di luar pemerintahan, guna menjaga sistem demokrasi.
Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 74 advokat dikabarkan masuk ke dalam tim hukum Ganjar-Mahfud untuk mengawal sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).