Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin makan siang bareng para menteri hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengadakan makan siang bersama para menteri hingga Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjelang purnatugas.
Istana Kepresidenan melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan mobil Toyota Alphard bernomor polisi AD 1 JKW berwarna hitam untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki purnatugas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pembentukan Kortastipidkor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun....
Menjelang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser, tagar Kami yang Tak Kalian Pahami mengudara di jagat dunia maya. Sejumlah warganet mengapresiasi kinerja Jokowi selama 10 tahun memimpin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengumpulkan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Wakil Menteri, Kepala Lembaga, hingga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)....
Jelang transisi kepemimpinan politik nasional pada 20 Oktober 2024 mendatang, muncul spanduk, baliho dan banner bertuliskan Terima Kasih Jokowi-Maruf, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran. Ratusan spanduk,....
Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kepemimpinannya selama 10 tahun. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada....
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.
Presiden Joko Widodo selama 10 tahun pemerintahannya dinilai berhasil merealisasikan hilirisasi seperti diamanatkan dalam UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral....
Hasil rapat paripurna pengesahan M Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung bersurat ke Presiden.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.