Melanjutkan sinergi dengan pemerintah dalam mendukung PP No. 36 Tahun 2023, BI menerbitkan aturan mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor.
Bank Indonesia diminta responsif terhadap keputusan Bank Sentral Amerika Serikat yang kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis points (bps).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas.
BI Checking yang sebelumnya digunakan untuk mengecek skor kredit pinjaman kini telah menjadi Sistem Layanan Informasi atau SLIK yang dapat diakses dengan mudah.
BI selaku pembuat kebijakan menegaskan tidak mengambil keuntungan sedikitpun dari merchant discount rate sebesar 0,3% dalam penggunaan QRIS untuk usaha mikro.