Penyantuman kembali pasal pidana kepada pelaku penghinaan terhadap presiden dan lembaga, institusi negara seperti DPR, kementerian dan lembaga dalam draft RUU KUHP untuk menjaga kerhormatan.
Draft RUU KUHP kembali menyantumkan pasal pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan lembaga institusi negara seperti DPR, kementerian dan lembaga lainnya memicu polemi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof Edward Omar Sharif menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum Quo Vadis RUU KUHP di UNM, Kamis (8/4/2021).
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PPP, Arsul Sani meminta agar RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan disepakati sebagai kesimpulan rapat antara Pimpinan Komisi III dan Pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas....
Komisi III DPR RI menerima kunjungan atau courtesy call dari Duta Besar (Dubes) Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang rapat DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan pihaknya mendukung keinginan pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan Menko Polhukam,....
Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik langkah polisi yang menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Polda Metro Jaya menjerat Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP maka ancaman hukuman yang akan diterima MRS adalah enam tahun penjara.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut pemerintah terus mendorong penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia, termasuk memperluas akses publik terhadap keadilan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
RUU PKS mengatur konseling agar penegak hukum yang bertugas memahami dampak psikologis pada korban dan dampak lain yang ditimbulkan kasus kekerasan seksual.
Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Laoly sepakat melanjutkan pembahasan dua RUU kontroversial yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU Pas)