Kelimanya diperiksa dalam dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejagung didesak menjerat seluruh pihak yang turut menikmati uang haram proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia untuk kesekian kali. Kali ini, 34 juta data paspor Indonesia dibobol dan diperjualbelikan. Data terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal....
Smart city dianggap sebagai model terbaik optimalisasi jaringan 5G yang punya karakter cepat dan minim latensi itu. Sementara kota Solo dianggap jadi role model terhadap bagaimana seharusnya pemerintah....
Kejaksaan Agung dinilai tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Menpora Dito Ariotedjo sebut dugaan keterlibatannya dalam dugaan aliran dana korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo periode 2020 hingga 2022, jadi beban moral.
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya tidak pernah menyebutkan nama Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS Bakti Kemenkominfo.
Skandal korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) mengguncang negeri.
Peran hingga aliran uang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate diuraikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menkominfo Johnny G Plate disebut mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.