Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang dilayangkan Pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan gubernur bisa menjadi cawagub di daerah yang sama.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
MK menolak permohonan atau gugatan untuk seluruhnya terhadap UU Pilkada terkait dengan aturan anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024.
Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai putusan MK yang mengabulkan sejumlah perkara dan syarat calon kepala daerah akan mempengaruhi konstelasi politik di beberapa daerah.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembug kembali untuk mengatur strategi imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi memastikan tidak akan menarik dukungan untuk pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024 setelah adanya putusan MK.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas syarat harus dijalankan sejak keputusan diambil.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) perlu berembuk kembali untuk mengatur strategi merespons putusan MK terkait syarat pencalonan di Pilkada....
Bakal calon gubernur (Bacagub) Jakarta Ridwan Kamil mengaku belum paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Meski demikian, Ridwan Kamil tetap menghormati....
Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan politik yang sangat signifikan.
PDIP mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang PDIP mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024. Baca juga: Reshuffle di Ujung Pemerintahan Jokowi Berbau Kepentingan PolitikMK mengabulkan....
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memupus calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada 2024. PDIP menyikapi putusan ini merupakan kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi.
Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Angga berharap KPU segera mengubah aturan....