Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman menyatakan, UU Ciptaker bertujuan membuka peluang lapangan kerja luas, karena dirancang permudah investasi.
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat merasa dituduh sebagai dalang unjuk rasa menolak UU Ciptaker yang berujung anarkis.
Staf Khusus Presiden Aminuddin Maruf hari ini menemui demonstran yang menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Dia menemui massa yang menolak UU tersebut di wilayah Medan Merdeka Barat.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno turut menyampaikan harapannya terhadap UU Ciptaker yang disahkan DPR bersama Pemerintah.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap menegaskan reformasi regulasi. Hal ini sesuai keinginan Presiden Joko Widodo mewujudkan kebijakan strategis.
Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari UU Ciptaker yang telah disahkan.
Beleid baru diatur dalam UU Ciptaker dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan mempersilakan korban kekerasan dalam aksi demo menolak UU Ciptaker mengajukan perlindungan ke LPSK.
Apindo menegaskan UMK akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, UMSK ditiadakan karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.
Para pengusaha ramai-ramai berbicara mengenai manfaat UU Ciptaker. UU itu masih menjadi perbincangan hangat karena menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan.
Sikap Partai Demokrat menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bisa menarik simpati masyarakat khususnya milenial untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kadin buka suara terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah itu dilakukan menyusul gelombang penolakan yang dilakukan oleh para pekerja dan serikat buruh.
UU Ciptaker mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.