Penyidik Kejagung memeriksa empat petinggi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Kemendag menegaskan komitmennya untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum menyusul dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejagung.
Kemendag konsisten menertibkan kegiatan perdagangan dan melindungi konsumen dari sisi Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, Lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
Mafia minyak goreng yang dijanjikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi beberapa waktu lalu terus dinanti oleh khalayak luas. Namun sampai hari ini belum juga diumumkan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta atasi kelangkaan minyak goreng curah di pasaran. Kuat dugaan, kelangkaan minyak goreng saat ini akibat ada mafia yang bermain.
Persoalan minyak goreng curah yang langka di pasaran, dan harga minyak goreng kemasan yang melambung tinggi, menjadi keresahan bagi Gubernur Jateng, Ganjar
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja pada 2016-2021, Senin (21/3/2022).
Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perdagangan Indonesia, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakpus, Selasa (22/03/2022).
Aparat hukum belum mengungkap mafia penimbun yang menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng, sebagaimana yang diungkapkan mendag di DPR beberapa waktu lalu.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terbuka terkait data dan informasi minyak goreng untuk penyelidikan dugaan adanya mafia kartel minyak goreng.
Masalah harga minyak goreng di pasaran belum juga selesai meski pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah beberapa kali mengubah kebijakan.
Kementerian Perdaganga diminta fokus awasi distribusi CPO dan minyak goreng DMO yang disalurkan kepada 34 pabrik minyak goreng seharga DPO Rp9.300 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan akan menaikkan kapasitas domestic market obligation (DMO) sebesar 30% dari yang sebelumya 20% dan berlaku besok.
Kementerian Perdagangan mengatakan pada prinsipnya minyak goreng yang beredar di pasaran seharusnya sudah bisa dijual sesuai harga eceran tertinggi pemerintah.