Imbauan agar semua kalangan berbagai elemen masyarakat bergotong royong membantu mengatasi dampak wabah virus Corona, kini terus berjalan di tengah masyarakat.
Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang PIPPIB.
Kementerian LHK mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,01 triliun untuk mendukung program bantuan sosial atau bantuan pemerintah kepada masyarakat sekitar hutan.