Anggota Komisi VI DPR, Singgih Januratmoko mendukung rencana pemerintah yang bakal mengimpor kembali beras dalam waktu dekat sebesar 1 juta-1,5 juta ton.
Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Kajiyama Hiroshi mengapresiasi kebijakan Indonesia yang menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan yang mulia, yakni penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya serta meningkatkan kualitas....
Para pengembang menyambut baik dikeluarkannya aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja karena dianggap bisa bermanfaat bagi sektor properti di Tanah Air.
Jadi telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengapresiasi regulasi di sektor kehutanan sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum SOKSI Ahmadi Noor Supit mengapresiasi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan serikat buruh lainnya masih menolak UU Ciptaker dan aturan turunannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya, KSPSI Andi Gani, dan serikat buruh lain masih menolak keras Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dalam PP ini terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena PHK dalam kondisi tertentu.
Rampungnya aturan turunan UU CIpta Kerja diyakini akan memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Adanya UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Pasalnya, banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap seluruh buruh Indonesia terus bersemangat menjaga harapan dan berjuang bersama-sama menghadapi hantaman pandemi Covid-19
Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagi aturan turunan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 siap diimplementasikan.
Sekretaris Umum DPP SPN, Ramidi mengimbau agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).