Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap menegaskan reformasi regulasi. Hal ini sesuai keinginan Presiden Joko Widodo mewujudkan kebijakan strategis.
Dewan Pakar Partai Nasdem secara komprehensif akan memberikan masukan-masukan secara mendalam terkait dengan turunan dari UU Ciptaker yang telah disahkan.
Beleid baru diatur dalam UU Ciptaker dinilai memiliki dua tambahan manfaat bagi buruh bila dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hariyadi Sukamdani mengatakan, meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan mempersilakan korban kekerasan dalam aksi demo menolak UU Ciptaker mengajukan perlindungan ke LPSK.
Apindo menegaskan UMK akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, UMSK ditiadakan karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.
Para pengusaha ramai-ramai berbicara mengenai manfaat UU Ciptaker. UU itu masih menjadi perbincangan hangat karena menimbulkan penolakan dari sejumlah kalangan.
Sikap Partai Demokrat menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bisa menarik simpati masyarakat khususnya milenial untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kadin buka suara terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Langkah itu dilakukan menyusul gelombang penolakan yang dilakukan oleh para pekerja dan serikat buruh.
UU Ciptaker mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.
Diperlukan aturan yang dapat memberikan aspek perlindungan UMKM dari praktik yang bersifat predatory dan meminimalisasi risiko usaha, ungkap Teten Masduki.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, menyerahkan naskah final Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Presiden Jokowi.
Staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menegaskan, Omnibus Law UU Ciptaker tetap mengadopsi segala hal baik yang ada di UU Ketenagakerjaan.