Selama bulan puasa Ramadan, pelaku usaha pariwisata dan hiburan di Jakarta perlu mengetahui tujuh aturan yang wajib ditaati. Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah....
Seorang personel Polsek Batu Ampar babak belur bahkan kaki kanannya patah gara-gara melerai perkelahian di sebuah tempat hiburan malam. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (21/3/23) dini hari.
Pemkot Jakarta Barat mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan agar manaati aturan beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.
Jadwal operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan telah diatur oleh Pemrov DKI Jakarta. Aturan tersebut dilaksanakan lewat surat edaran.
Pengawasan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang bakal diperketat oleh polisi selama Ramadhan 1444 Hijriah. Tak hanya pengetatan aktivitas hiburan malam
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menyita ribuan botol miras di sejumlah tempat hiburan kawasan Jalan AKBP Cek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Ilir Timur I, Palembang.
Polisi meminta pada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di kawasan Jakarta Selatan untuk menaati waktu operasional sesuatu aturan. Tahun sebelumnya, banyak pengusaha mencuri-curi waktu dan melanggar....
Polda Metro Jaya menegaskan tempat hiburan malam dari klub hingga bar di Jakarta harus tutup jam 12 malam selama Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan tersebut diatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)....
Polda Metro Jaya menyatakan selama Ramadan 2023 ini jam operasional seluruh tempat hiburan malam di Jakarta dibatasi. Tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Mencegah kemaksiatan, dan demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan puasa Ramadan. Seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam, bakal ditutup selama tujuh hari
Polda Metro Jaya akan memantau jam operasional tempat hiburan malam yang berada di Ibu Kota selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Pemantauan juga dilakukan di wilayah hukum Jakarta, Depok, Tangerang,....
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, Bambang Suherman mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam harus menjadi atensi pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pemkab Bogor akan menutup semua tempat hiburan malam di Kabupaten Bogor selama Ramadan mendatang. Ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama bulan puasa tersebut.