Saat kelangkaan minyak goreng masih terjadi di pasar tradisional maupun modern, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menahan izin ekspor ratusan produsen.
Menanggapi dugaan praktik penimbunan minyak goreng di tengah sulitnya masyarakat memperoleh salah satu kebutuhan pokok itu, Kemendag justru mempersilakan bila ada yang mau nimbun.
Hilangnya minyak goreng murah secara gaib di pasaran masih dikeluhkan oleh emak-emak, baik itu di pasar rakyat maupun ritel modern. Menjawab hal itu, Kemendag mengatakan 40 juta liter sudah didistribusikan.
Kemendag telah menetapkan sejumlah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) CPO untuk mendukung kebijakan HET minyak goreng.
Ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading yang diblokir oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diusut Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengungkapkan, pemicu kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan hanya dari sisi produsen saja. Melainkan tindakan panic buying....
Kemendag bersama Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan investasi ilegal itu pada Jumat (28/1/2022) malam.
Masyarakat mengeluhkan kehabisan minyak goreng harga murah Rp14.000 per liter yang dijual di ritel modern. Padahal belum sampai sebulan program ini dijalankan oleh Pemerintah.
Kemendag memastikan pasokan kedelai aman untuk memenuhi kebutuhan industri tahu dan tempe nasional sehingga tak terjadi kelangkaan dua jenis makanan itu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menampik adanya praktik kartel minyak goreng seperti yang dilontarkan YLKI.
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel meminta Kemendag mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok. Ia mendesak agar segera dikendalikan jangan sampai terus melambung.
UMKM makin unjuk gigi soal urusan ekspor yang tercatat terus meningkat. Buktinya Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja melepas ekspor, salah satunya oleh UMKM yang nilainya mencapai Rp79,7 miliar.
Kementerian Perdagangan membatalkan larangan penggunaan minyak curah yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2022 dengan alasan pandemi yang masih berdampak.