Mobil yang merupakan hasil penggelapan dan penipuan oleh tersangka DR warga Kampung Jagawaras RT 06 RW 09 Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Effendi (47) warga Kol H Barlian Palembang ditangkap di rumah susun 24 Ilir karena telah menjual motor temannya sendiri. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor.
Effendi ditangkap di rumah susun 24 Ilir karena telah menjual motor temannya sendiri. Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor untuk mengantar teman yang lain.