Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menganggap sejak Perppu ini diajukan sudah bisa diraba dan diduga Perppu COVID-19 ini akan diterima DPR.
DPR akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi UU melalui Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan....
DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan perppu terkait covid-19 itu sudah mempertimbangkan secara seksama berbagai masukan dan pandangan beberapa pihak.
Perppu 1/2020 mengandung cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan. Secara politis, Perppu ini telah meletakkan parlemen hanya sekadar jadi embel-embel eksekutif,
Menkumham Yasonna Laoly memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi.
Meski menuai banyak kritik, DPR dan pemerintah tetap akan mengesahkan Perppu Nomor 1/2020 (Perppu Corona) di tingkat II pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/5/2020) hari ini.
Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Jokowi harus mengontrol secara serius perppu tersebut, terutama dalam hal moneter yang menyangkut dengan Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Komisi II DPR mengaku belum menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memuat ketentuan penundaan Pilkada Serentak....
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan uji materi di MK terhadap Perppu 1/2020 tidak berlaku lagi jika disahkan perppu tersebut sudah lebih dulu disahkan DPR menjadi UU.